Sunday, August 30, 2015

Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%

Info terbaru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang sudah berhenti kerja atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan, mulai 1 September 2015 nanti uang JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil penuh alias seluruhnya. Setelah sebelumnya untuk bisa mencairkan 100% harus menunggu sampai 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, atau ketika sudah meninggal dunia.

Revisi ini jelas merupakan kabar gembira nan bahagia bagi peserta BPJS TK, baik yang sudah tidak bekerja maupun yang masih aktif bekerja. Buat yang sudah berhenti bekerja, tentu mulai awal September nanti sudah bisa mengambil uang JHT-nya. Sedangkan bagi yang masih bekerja ini juga kabar yang melegakan, karena jika sewaktu-sewaktu berhenti kerja, tidak perlu berlama-lama cukup satu bulan menunggu sudah bisa mengklaim dana JHT-nya. Iya, akhirnya pemerintah mau merubah lagi Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2015 tentang persyaratan pengambilan uang JHT.

Dalam revisi terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, uang JHT sudah bisa langsung dicairkan. Tidak perlu menunggu-nunggu lagi sampai masa kepesertaan mencapai 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang sempat dirilis dalam peraturan 1 Juli 2015 beberapa waktu lalu.

Revisi peraturan baru pembayaran dana JHT ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bapak Hanif Dzakiri, pada hari kamis, 20 Agustus 2015. Beliau mengumumkan, para pekerja yang terkena PHK atau yang sudah berhenti bekerja bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua-nya sebulan setelah berhenti bekerja.

Jadi buat teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, entah karena mengundurkan diri (resign) atau pun diberhentikan (PHK), mulai awal September nanti sudah bisa mengambil semua saldo JHT-nya.

Selain harus sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan, tentu saja jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratannya. Seperti:

1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
2. Paklaring.
3. KTP atau boleh juga SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.

Dokumen-dokumen tersebut difotocopy masing-masing satu lembar dan wajib menyertakan dokumen yang asli. Kurang salah satu saja, pengajuan klaim dana JHT bisa ditolak.

Untuk tata cara pencairannya sepertinya masih sama seperti biasanya. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun, ceklis kelengkapan berkas, panggilan wawancara, difoto dan terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank. Jangan sungkan bertanya kepada petugas BPJS TK jika ada hal-hal yang membingungkan ataupun tidak dimengerti. Mereka ramah-ramah kok.

Demikian saja informasi terbaru seputar syarat dan tata cara pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga teman-teman peserta BPJS TK yang hampir dua bulan ini dibuat jengkel oleh peraturan 1 Juli 2015, bisa sedikit lega atas kabar baik ini. Dan semoga pula, setelah revisi kali ini, tidak ada perubahan-perubahan peraturan lagi yang justru membuat marah rakyat banyak.

Terima kasih sudah membaca. Silahkan bagikan artikel ini biar teman-teman yang lain juga mengetahui kabar gembira ini. ^^

Sumber: zigzagzuki.blogspot.com

DAFTAR NAMA DAN ALAMAT PT PENIPUAN

SAYA KASIH TW,SEBLUM KLIAN2 INTERVIEW KLIAN LIAT DLU ALAMATNYA : KLIAN COCOKIN ADA GA TUH DI ALAMAT YG SAYA KASIH KLO ADA BERARTI ITU PT PENIPUAN/ABAL-ABAL DAN KALAU ADA INFO ALAMAT YANG BELUM TERUPDATE BOLEH D INFOKAN JUGA.

-Jl.Dewi Sartika No.17 lt 2-3, Cawang-Cililitan JakTim (depan kampus STBA Pertiwi)
- Jl.Dr Susilo Raya No.112 lt3 Grogol JakBar (belakang terminal grogol-disamping kanan hotel feodora)
- kompleks LP3i gedung centra niaga blok A no 19 , lantai 3 , jl kramat raya 7-9 senen jakarta pusat
- Jalan RS.Fatmawati No.15Perkantoran LOTTEMART Fatmawati(D'BEST/Golden Fatmawati) blokD-10 lantai 3 Jakarta Selatan
- Jl.. MH Thamrin KAV 53
Wisma Kosgoro Lantai 4 Jakarta 10350 (seberang EX Plaza,dekat Sarinah Thamrin).
- GEDUNG BIRU No. 17B (Lt.2) Cililitan-cawang JAKTIM (dket Bank BTPN)
- Jl.Keamanan no.14 Gajah Mada
Jakarta Barat 11130
( Samping Hotel Grand Paragon )
- Jl.kramat raya gedung perkantoran sentra kramat blok a 20-21 lantai 4 senin jkt pusat...
-Jl. Kalibata Raya No.4C, Cawang JakTim
-Jl. Letjend Suprapto No.51, cempaka mas
-Jl.Pintu Besar Selatan No.41 Jakbar
-Jl. Gunung Sahari 3 no.14b atau 14c, Bungur, Senen, Jak-pus.
-Jl. Chairil Anwar ruko perkantoran kalimas blok A no.3A, kel. margahayu, Bekasi timur.
-Jl. Gedong Panjang Raya no.8 kel.pekojan, tambora, Jak-Bar.
-Jl. Gunung Sahari Raya no.5 Jak-Pus.
-Jl.Kedoya Raya no.2A Gadog, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jak-Bar.
-Ruko PTC blok 8-I unit 28,
Jl.Raya Bekasi km 21 Pulogadung, Jak-tim.
-Jl. Sultan Agung Ruko no.1 Rt07/Rw03 kel. Teluk, Purwokerto Selatan. kab.Banyumas Ja-Teng.
- jln.desi sartika no.4B gedung Cimaco lt.2 Cawang JAKTIM posisi kantor 500 m dr lampu merah beravo security/ depan apotik Kima farma. samping kanan kampus STIE
-Jl. Kapten Tendean 133A, Ngronggo Tulung Agung, Kediri
- gd perkantoran golden plaza blok D10 lantai 3
-Jl. Pahlawan 163 Rejo Agung, Kedung Waru, Tulung Agung
-Jl. Kapten Tendean no.52A Rt22/Rw09 kel.Demangan kec.Taman Kota, Madiun. Ja-Tim
-Jl. Kepiting Komplek Ruko Permata Indah no.2 kec. Banyuwangi. Ja-Tim.
-Jl.Ahmad Yani no.54 Bandung
-Jl.Leuwi panjang no.101B Bandung
-Jl.Bandung Rejo no.2 Semarang
-Jl.Hayam Wuruk no 25 (depan showroom mobil honda) Mangli-Jember
-Jl.Brigjen Katamso Ruko Rewin P7/4 Waru Surabaya
-Jl.Soekarno-Hatta 226-228 (samping bank btpn) utara psr legi, Ponorogo
-Jl.Magelang km 9 no.99 Denggung Sleman, Yogyakarta
-Jl.Parangtritis 3,5 Ruko Perwira Regency blok c no.11 Salakan Sewon Bantul, Yogyakarta
-Jl.Bambang Sugeng Mertoyudan, Prtokoan Metro square, Magelang
-Jl.Dr Saharjo no. 100E-102A lt1-lt4 Manggarai JakSel
- Jl.Salemba Raya lt4 Gedung Kenari Baru S406 JakPus
- Jl.Melawai Raya no.16 sebelah 7eleven, Blok-M JakSel
- Jl Melawai Blok C7 No.165 Blok M, JakSel
-Jl.H Samali no.31B Kalibata, Pasar Minggu JakSel
-Harco Mangga 2 blok C7 lt4
-Jl.Keamanan Gg. Kancil Rt08/04 no.14 JakBar
-Jl.Dewi Sartika 27A Ciputat Jaksel
-Jl.Raya Inpres kp Tengah 35A JakTim
-Jl.Boulevard raya gading serpong blok AA3 no.64 Tangerang
-Jl.Pahlawan 1000 kawasan golden boulevard blok C10 BSD City
Alamat PT MUG modus penipuan loker wilayah JABAR
-Gedung Graha Pool lantai 3 R302, Jl.Merdeka 110, Bogor
-Jl.Siliwangi 29-30 Bogor
-Sebrang supermarket Yogya, Cimanggu, Bogor
-Jl.Kh Soleh iskandar 2, Bogor
-Jl.Bahagia Raya 4, Depok Timur.
-Ruko Ramayana Mitra Bekasi blok B 21, Jl.Ir.H.Juanda 151, Bekasi Timur.
-Jl.Leuwipanjang 101B, Bandung
-Jl.Rajawali Barat 277A, Bandung
-Jl.Rancaekek Cipasir 216, Kab Bandung
-Jl.A.H Nasution km7 no:129, Cicaheum, Bandung.
-Jl.Raya Gadobangkong 119, Kab. Bandung Barat.
Alamat Penipuan LOKER lainnya utk Wilayah Ja-Teng & Ja-Tim.
- JALAN PARANGTRITIS KM 3.5 PERWIRA REGENCY SEWON,BANTUL,YOGYAKAR
- jl letjen sutoyo kav 1/no140Amedaeng sidoarjo
- Jl.Raya Mangkang 100, Semarang
- Jl.Ahmad Yani 159, Kartusuro, Solo
- Jl.Raya Solo KM 18 Dukuh Pundung Rt23/03 ds Ketaon kec Banyudono, Boyolali
- Jl.Ring Road Selatan 348B, Jogjakarta
- Jl.Magelang km 9,3 , Sleman, Jogjakarta
- Jl.Sunandar Priyo Sudarmo 45B Malang
- Jl.Mayjen Sungkono 1 Bumi ayu, Malang
-Jl.Slamet Riyadi Perum Pesona Regency blok AB 9, Jember
-Jl.Serayu Timur Ruko PGM 22-23, Madiun
-Jl.Sukarno Hatta 226-228 utara Pasar Legi, Ponorogo
-Jl.Raya kalimalang ruko bougenville blok A2 no.12A.
-Jl.Salemba Raya, gedung kenari baru lt.4
-Jl.kunir raya no.1 pinangsia kota/beos Jak-Bar.
-Jl. A.yani blok A2 no:8 bekasi barat.
-Jl.letjen suprapto no:504 J pkantoran gapkindo, cempaka putih.
-Jl.Boulevard raya gading serpong blok AA3 no.64, Tangerang.
-Harco Mangga 2 blok C7 lt.4
-Jl.Raya Buncit no21B lt4 griya intan, Jak-Sel.
-Jl.Pahlawan 1000 kawasan Golden B blok C 10 BSD City, Tangerang.
-Jl.Leuwipanjang no.101B, Bandung.
-Jl.A.Yani No.54, 100M sblm simpang 5 Asia Afrika, Bandung.
-Jl.Bandung Rejo no2 Mranggen, Semarang
-Jl.B katamso no.62f Jebres, Solo.
-Jl.Gunung Sari no: 5e, Surabaya.
-Jl.Parangtritis 3,5 Ruko Perwita Regency Blok C 11,
Salakan Sewon Bantul, Yogyakarta
-Jl.Magelang km 9 no:99, Denggung Tridadi, Sleman, Yogyakarta
-Jl.Keamanan gg.Kancil Rt08/Rw03 no:14, Jak-Bar
-Jl.Sunan Kalijaga no:18 Perkantoran Blok M lt 2A, Jak-Sel.
-Jl.Baru Underpass Ruko Puri Sentosa no:8, Duren Jaya,
Bekasi Timur.
-Jl.Gunung Sari 224 , samping kiri Naga Mas Motor Surabaya.
-Jl.Ahmad Yani 54 Rt01/Rw01, kel. Malabar, kec.Lengkong.
Bandung.

Berhenti kerja, pekerja bisa langsung cairkan dana Jaminan Hari Tua

Kini, masa tunggu hanya selama satu bulan. Bukan 10 tahun seperti kebijakan terdahulu.

JAKARTA, Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam revisi tersebut, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan uangnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

"Alhamdulillah sudah selesai. Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT," kata Hanif, Kamis, 20 Agustus, seperti dikutip oleh Detik.

Kini, pekerja yang berhenti kerja, baik itu karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun atas kemauan sendiri, tak perlu menunggu 10 tahun atau setelah umur pensiun (56 tahun) untuk mencairkan dana JHT. Mereka hanya perlu menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja.

Revisi ini ditargetkan akan berlaku mulai bulan depan.

"Peraturan teknis pencairan JHT diatur BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015," ujar Hanif.

Orang yang ingin mengajukan pencairan hanya perlu menyediakan kartu keanggotaan BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Berhenti Kerja, dan fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan. Setelah persyaratan dipenuhi, dana dapat dicairkan satu hari kemudian.

Meskipun sebelumnya banyak protes mengenai peraturan JHT sebelumnya, Hanif menolak bila revisi ini adalah untuk memperbaiki kekeliruan pemerintah.

"Bukan karena pemerintah keliru atau melakukan kesalahan, tetapi lebih karena mengakomodir keluhan atau aspirasi para pekerja," katanya.

Sebelumnya, sempat terjadi protes terhadap kebijakan pemerintah yang mengharuskan peserta mengambil uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 10 tahun. Peraturan tersebut dinilai melanggar hak pekerja.

Pada peraturan yang diberlakukan 1 Juli 2015 itu, pencairan baru bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itupun hanya sebesar 10 persennya. Sisanya baru dapat dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.

Sebagai bentuk protes juga muncul petisi di Change.org untuk membatalkan kebijakan tersebut. Kini, tak sampai dua bulan setelahnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

Saturday, August 22, 2015

Salah tangkap dihajar satpol pp sampai koma

Dpt info dr bekas anak magang di inews, Bagas.
Temennya, namanya eko prasetyo dia jadi korban. Salah tangkap oleh pihak satpol pp dan habis dihajar sm satpol pp sampai koma , semua pembuluh darahnya pecah ,muka pada patah dihajar pakai bambu sepatu dsb dan skrg sdg ada di rs carolus dgn minim biaya. Orang tua korban teriak nangis.. histeris ngeliatnya ....
Kronologinya korban sedang mau jemput adiknya pulang sekolah di dekat kejadian. Tiba2 lsung di tangkep satpol pp dan dihajar babak belur. Dia ga tau apa2. Dia juga bukan orang yg tinggal dikampung pulo.. Td katanya sudah ada di berita online. Tp pihak media tv blm ada yg tau.. Nahh pihak keluarga mau minta tolong bantu diangkat beritanya supaya dpt pertanggung jawaban dr pihak yg terkait.. Begituuu... Sekarang korban sedang koma di rs caroluus..

Nama korban : eko prasetyo
Nama ayah: joni
Warga gang banten 8 rt.04 rw.05
087884563003 dengan yani
Temen gue ini minta tolong kalo bisa dbantu untuk share supaya ada yg bantu.

Krisna Nugraha
Diteruskan oleh: theguestband.blogspot.com

Friday, August 21, 2015

Lyrik see you again

"See You Again"
(feat. Charlie Puth)

[Charlie Puth:]
It's been a long day without you, my friend
And I'll tell you all about it when I see you again
We've come a long way from where we began
Oh, I'll tell you all about it when I see you again
When I see you again
(Hey)

[Wiz Khalifa:]
Damn, who knew?
All the planes we flew
Good things we've been through
That I'll be standing right here talking to you
'Bout another path
I know we loved to hit the road and laugh
But something told me that it wouldn't last
Had to switch up
Look at things different, see the bigger picture
Those were the days
Hard work forever pays
Now I see you in a better place (see you in a better place)

Uh
How can we not talk about family when family's all that we got?
Everything I went through you were standing there by my side
And now you gon' be with me for the last ride

[Charlie Puth:]
It's been a long day without you, my friend
And I'll tell you all about it when I see you again (I see you again)
We've come a long way (yeah, we came a long way) from where we began (you know we started)
Oh, I'll tell you all about it when I see you again (let me tell you)
When I see you again

(Aah oh, aah oh
Wooooh-oh-oh-oh-oh-oh)
Yeah

First you both go out your way
And the vibe is feeling strong
And what's small turn to a friendship
A friendship turn to a bond
And that bond will never be broken
The love will never get lost (and the love will never get lost)
And when brotherhood come first
Then the line will never be crossed
Established it on our own
When that line had to be drawn
And that line is what we reach
So remember me when I'm gone (remember me when I'm gone)

How can we not talk about family when family's all that we got?
Everything I went through you were standing there by my side
And now you gon' be with me for the last ride

[Charlie Puth:]
So let the light guide your way, yeah
Hold every memory as you go
And every road you take, will always lead you home, home

It's been a long day without you, my friend
And I'll tell you all about it when I see you again
We've come a long way from where we began
Oh, I'll tell you all about it when I see you again
When I see you again

(Aah oh)
(Uh)
(Aah oh)
(Yeah)
(Wooooh-oh-oh-oh-oh-oh)
(Ya, ya)
When I see you again
(Uh)
See you again
(Wooooh-oh-oh-oh-oh-oh)
(Yeah, yeah, uh-huh)
When I see you again